EBuzz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain Yuddy Renaldi, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (13/3/2025). Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Kata Budi, selama tahun 2021 sampai pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar kurang lebih Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, maupun online yang bekerja sama dengan enam agensi
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” ucap Budi. (14/3).
Lebih lanjut Budi menambahkan, dalam melancarkan niat jahatnya tersebut Yuddy Renaldi bersama dengan Widi Hartanto yang merupakan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa penempatan iklan melalui enam agensi yang telah ditunjuk.
“Enam agensi tadi secara rinci masing – masing menerima sejumlah dana yakni PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, kemudian PT CKSB sebesar Rp 105 miliar, PT AM sebesar Rp 99 miliar, PT CKM sebesar Rp 81 miliar, dan PT BSCA serta PT WSBE masing – masing mendapat dana Rp 33 miliar dan Rp 49 miliar,” tuturnya.
Diketahui, keenam agensi itu berperan menempatkan iklan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati. Perusahaan agensi tersebut, mendapat keuntungan berdasarkan presentase tertentu dari iklan yang sudah tayang. Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2021 – 2023 PT CKSB dan PT CKMB masing – masing memegang proyek iklan BJB untuk stasiun Televisi dan media online.
Lalu, PT AM dan PT WSBE mendapatkan proyek pengadaan iklan untuk media cetak. Sementara, PT CKM dan PT BSC ditunjuk untuk menjadi agensi media online.
Sebelumnya, KPK telah mengindikasikan adanya kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah akibat kasus korupsi di Bank BJB.
“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” jelas Fitroh.
Salah satu nama yang juga terseret dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Ridwan Kamil telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil, seperti dilansir dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).