Siapkan Buyback Rp300 Miliar, SIG Tegaskan Bisnis Makin Moncer

EBuzz – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai total hingga Rp 300 miliar.

Aksi korporasi ini akan menjadi salah satu agenda utama yang akan dimintakan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang dijadwalkan pada 23 Mei 2025. Menurut rencana, pelaksanaan buyback saham akan berlangsung paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS, yaitu mulai 24 Mei 2025 hingga 23 Mei 2026.

Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni menjelaskan bahwa, alokasi dana sebesar Rp300 miliar ini termasuk dalam dana yang telah dialokasikan untuk pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, yang telah dilakukan perseroan pada periode 16 April 2025 – 23 Mei 2025 dengan nilai Rp 200 miliar.

Buyback saham ini dijalankan karena SIG memiliki keyakinan dan kepercayaan atas fundamental kuat yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja dan mencapai pertumbuhan dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, hal ini juga menjadi indikasi bagi investor bahwa harga saham saat ini tidak serta merta mencerminkan fundamental SIG yang sesungguhnya,” kata Vita, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Vita menambahkan bahwa, pelaksanaan buyback saham ini juga dilatarbelakangi oleh rencana SIG untuk mengadakan program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan dewan komisaris. Kriteria dan persyaratan program ini akan ditentukan lebih lanjut oleh SIG. Langkah ini bertujuan untuk mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja SIG dalam jangka panjang.

“SIG berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi buyback saham tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha, mengingat SIG memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan buyback saham bersamaan dengan kegiatan usaha,” lanjutnya.

Pelaksanaan buyback saham akan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, yang telah berjalan, dilakukan tanpa memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025 tanggal 18 Maret 2025 mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Tahap kedua, yang akan datang, akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai dengan POJK No. 29/2023.

Transaksi buyback saham ini juga tidak memberikan dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan SIG sebagai akibat pelaksanaan buyback saham.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini