Setelah Kode Broker, OJK Dukung Pembukaan Kembali Kode Domisili Investor di BEI

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) soal rencana pembukaan kembali kode domisili investor dalam rangka meningkatkan likuiditas perdagangan saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan.

Menurutnya, penyempurnaan mekanisme ini akan dilakukan dengan mendistribusikan data kode domisili beserta aktivitas transaksi pada akhir setiap sesi perdagangan.

“OJK tetap melakukan reviu secara berkala atas efektivitas implementasi kebijakan tersebut untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Inarno melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mulai melonggarkan kebijakan yang dinilai bisa pro terhadap iklim investasi di pasar modal Tanah Air. Kebijakan pro-market ini yaitu akan segera membuka kembali kode broker, domisili data transaksi lokal dan asing.
Wacana penerapan kebijakan ini muncul sebagai tanggapan atas masukan dari pelaku pasar yang disampaikan dalam pertemuan bersama BEI dan OJK pada 3 Maret 2025.

Sebelumnya, BEI telah menghapus kode broker saat transaksi saham berlangsung pada 6 Desember 2021. Kala itu, BEI menilai bahwa keputusan investasi yang hanya berdasarkan perilaku atau kecenderungan mengikuti arus tertentu (herding behaviour) dinilai kurang tepat dan bukan dari pertimbangan fundamental. Pembukaan kembali kode domisili dan broker ini diharapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik bagi investor dalam menganalisis pasar.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini