EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) selaku penyelenggara layanan Pinjaman Daring (Pindar) berizin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham AKII.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank OJK Agusman dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) serta melindungi kepentingan para pemberi dana (lender) dan pengguna jasa.
“OJK berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan berbagai tindakan untuk meminimalkan risiko kerugian konsumen serta menjaga keberlangsungan industri Pindar,” ujar Agusman, Selasa (1/7/2025). (2/7).
Agusman menambahkan, OJK mengungkapkan telah mengambil sejumlah tindakan pengawasan terhadap AKII, di antaranya yakni meminta pengurus dan pemegang saham AKII untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada lender, kemudian melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi operasional menyeluruh, dan Monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah.
“OJK menyiapkan langkah penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak di AKII yang terbukti melanggar atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Perkuat Regulasi dan Tata Kelola Industri Pindar
K
Menurut Agusman, dalam rangka memperkuat industri pinjaman daring, OJK juga telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi strategis, antara lain yaitu Peta Jalan Pengembangan LPBBTI 2023–2028, lalu POJK No. 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen, dan Pembatasan borrower maksimal dari 3 Pindar dan pengenaan batas bunga/biaya.
“OJK juga mewajibkan seluruh platform Pindar menampilkan disclaimer risiko secara terbuka, serta mendorong edukasi keuangan bagi pengguna,” tutur Agusman.
OJK menegaskan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi maksimum, termasuk pencabutan izin usaha, kepada penyelenggara Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
“Kami berkomitmen mewujudkan industri Pindar yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan sektor produktif dan masyarakat secara luas,” tutupnya,