Sentil Tambang Raja Ampat, Ketua Komisi XII Singgung Pencabutan IUP

EBuzz – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menghadiri Diskusi Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) yang diselenggarakan Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada Jumat (13/6/2025).

Acara ini mengusung tema “Dinamika dan Dialektika Nasional: Jalan Panjang Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pertambangan Nasional,” yang secara khusus merespons dinamika pertambangan nikel di Raja Ampat yang sedang hangat diperbincangkan.
Bambang menilai dialog ini penting untuk menyerap aspirasi dan bertukar informasi demi kepentingan bersama.

“Sebagai wakil rakyat tentu saya harus banyak ketemu rakyat, terutama para aktivis HMI. Sehingga saya bisa mendengarkan langsung aspirasi serta informasi ter-update soal situasi dan kondisi atas dinamika berbangsa dan bernegara, apalagi HMI sebagai organisasi kader yang memiliki cabang di mana-mana serta kepekaan yang tinggi terhadap kondisi umat,” kata Bambang dalam keterangan tertulis. (16/6).

Bambang menjelaskan, kehadirannya sebagai narasumber bertujuan untuk menegaskan dan menjelaskan masalah pertambangan di Raja Ampat yang harus dilihat secara komprehensif, berdasarkan data dan fakta yang objektif. Ia menekankan bahwa publik membutuhkan informasi yang utuh dan pemahaman yang mendalam atas masalah yang sedang terjadi di tanah Raja Ampat.

“Raja Ampat itu adalah surga terakhir di Bumi, saya sepakat soal itu. Tetapi tentang masalah pertambangan di Raja Ampat saat ini, harus dilihat secara objektif minimal dari 3 aspek. Pertama dari segi sosial, kedua dari segi ekonomi, dan yang ketiga dari segi ekologi. Sebab jika tidak, kita akan terbawa opini-opini yang justru menghambat Indonesia menuju negara maju,” jelasnya.

DPR Soroti Pencabutan IUP Tambang di Raja Ampat

Menurut Bambang, pihaknya sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan terkait bidang tugasnya di sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

“Kami selalu mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jadi jika kami temukan ada perusahaan tambang yang tidak menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tentu kami memiliki kewenangan untuk mengevaluasi,” pungkas Bambang.

Bambang menganggap, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di RajaAmpat, Papua Barat Daya, merupakan keputusan yang sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan,” tutupnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini