EBuzz – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat posisinya sebagai pelopor bank syariah di Indonesia dengan memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan. Bank Muamalat menjadi bank syariah pertama di Indonesia yang mendapatkan izin ini.
Direktur Bank Muamalat, Karno, mengatakan bahwa dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani penyimpanan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang terdaftar dan memiliki izin dari Bappebti.
“Sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang mengantongi izin ini, pembeli maupun pedagang emas fisik secara digital punya opsi yang lebih beragam dan sesuai preferensi dalam bertransaksi. Termasuk apabila ingin difasilitasi oleh bank syariah, sebab selama ini belum ada yang melakukannya. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir,” kata Karno.
Karno menyatakan bahwa Bank Muamalat berkomitmen untuk terus menyediakan solusi keuangan syariah yang inovatif dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.
Hingga Januari 2025, Bappebti telah memberikan izin kepada tujuh entitas pedagang emas fisik secara digital. “Saat ini, Bank Muamalat sudah bermitra dengan tiga di antaranya. Insya Allah, kami menargetkan bisa menggandeng semuanya,” pungkas Karno.
Bank Muamalat menilai bahwa emas masih menjadi pilihan instrumen keuangan yang menarik bagi masyarakat. Terlebih lagi, volume transaksi perdagangan emas pun signifikan setiap harinya.
“Perdagangan emas fisik secara digital menunjukkan tren yang meningkat. Hal itu tidak lepas dari daya tarik emas yang harganya terus naik, bahkan dalam dua bulan terakhir memecahkan rekor,” ujar Karno.
Berdasarkan data di situs web resminya per Februari 2025, Bappebti mencatat ada 16 Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan, termasuk Bank Muamalat. Bank syariah pertama di Indonesia ini merupakan satu-satunya bank syariah dalam daftar tersebut.