economixbuzz Versi penuh
Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 330 Pinjol dan Pergadaian Ilegal, Total Kerugian Rp825,2 M

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sepanjang periode Agustus hingga September 2026, telah menghentikan aktivitas terhadap 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.

Oleh Praditya 27 Oct 2026 12:38 3 menit baca

EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sepanjang periode Agustus hingga September 2026, telah menghentikan aktivitas terhadap 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.

Rincian tersebut mencakup 241 entitas pinjaman online ilegal, 8 entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan 7 aktivitas pinjaman pribadi. Di samping itu, penindakan tegas dilakukan dengan menghentikan kegiatan operasional 11 entitas pergadaian ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, memaparkan akumulasi penindakan sepanjang tahun berjalan guna mempertegas komitmen pengawasan sektor keuangan.

"Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya," ungkap Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Hudiyanto menegaskan, langkah penghentian 11 entitas pergadaian ilegal pada kurun Agustus-September 2026 dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan resmi paling lambat pada 12 Januari 2026. Penindakan ini menyasar risiko yang berpotensi merugikan masyarakat, meliputi penetapan suku bunga yang tidak rasional, ketidakjelasan klausal perjanjian, hingga minimnya mekanisme perlindungan atas barang jaminan milik konsumen.

"Dalam modus operasionalnya, para pelaku pinjaman online dan investasi ilegal umumnya memanfaatkan situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, serta layanan pesan instan dengan tawaran pencairan dana cepat. Namun, skema tersebut diiringi oleh penetapan beban biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi konsumen, hingga praktik penagihan yang melanggar hukum," tegasnya.

Total Kerugian

Sementara itu, di pilar penanganan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menghimpun 702.342 laporan masyarakat terkait tindak kejahatan penipuan transaksi keuangan.

Dari total laporan masuk tersebut, IASC memverifikasi 1.372.483 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan transaksi penipuan dan mengeksekusi pemblokiran atas 702.833 rekening bank.

"Melalui sinergi lintas lembaga dan industri jasa keuangan, IASC membekukan aset dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai total Rp825,2 miliar, serta memfasilitasi pengembalian dana (recovering) kepada pihak korban senilai Rp207,16 miliar," pungkas Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menerapkan langkah proteksi mandiri dalam berinteraksi dengan produk jasa keuangan. Masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi berimbal hasil tinggi yang menjanjikan kepastian keuntungan dalam waktu singkat, memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, kode OTP, dan kata sandi dari pihak manapun.

Baca Juga : Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir Dua Platform Investasi Kripto

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi intensif bersama seluruh instansi anggota dalam hal edukasi publik dan tindakan represif guna menjaga stabilitas serta kepercayaan pada ekosistem keuangan nasional.
Topik terkait
Satgas PASTI Pinjol Keuangan Ilegal Penipuan