Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir Dua Platform Investasi Kripto
Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
EBuzz - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI menemukan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga diketahui mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta menyatakan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
"Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan," kata Hudiyato dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Temuan terhadap YWWSDC
Dalam temuannya, YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga : Tawarkan Investasi Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Econext Ventures
"Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC," jelasnya.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Penawaran investasi antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE. Dalam penawaran tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
"Selain itu, kegiatan usaha RTHAE disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital," pungkas Hudiyanto.
Satgas PASTI Blokir Akses
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kegiatan tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.
"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK," tutupnya.
Baca Juga : IASC Amankan Rp638,9 Miliar Dana Penipuan Daring, 515 Ribu Rekening Diblokir
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.