Bidik Investasi USD521 Miliar, BKPM dan Kemenpora Pacu Investasi Sektor Olahraga
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat sinergi untuk mendorong pengembangan investasi di sektor keolahragaan.
EBuzz Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat sinergi untuk mendorong pengembangan investasi di sektor keolahragaan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir.
Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua kementerian dalam memperkuat penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan industri olahraga nasional.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pengembangan investasi di sektor olahraga tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
"Industri olahraga sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dan membawa sektor perekonomian ini ke level yang lebih tinggi. Dampaknya tidak hanya terhadap kota yang mempunyai kegiatan tersebut, tetapi juga mempunyai dampak secara keseluruhan pada perekonomian. Bukan hanya dari segi olahraga, tetapi juga memberi dampak pada segi pariwisata dan industri lainnya," ujar Rosan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026). (31/8).
Menurut Rosan, penguatan ekosistem investasi di sektor keolahragaan membutuhkan kepastian regulasi dan kolaborasi antarlembaga. Sinergi tersebut mencakup peningkatan efektivitas layanan perizinan serta pembukaan peluang investasi di berbagai bidang keolahragaan.
Potensi Investasi di Sektor Olahraga
Rosan menjelaskan pemerintah juga memberikan kepastian dalam proses perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
"Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2025, kami diberikan kewenangan apabila dalam waktu yang sudah disepakati sesuai Service Level Agreement (SLA), perizinan dari kementerian lain yang belum keluar, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan izinnya. Itu juga yang memberikan kepastian dari sisi perizinan. Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengatakan industri olahraga dan sport tourism memiliki potensi ekonomi yang besar.
"Bahwa sport industry itu kurang lebih nilainya USD521 miliar atau Rp8.000 triliun. Yang pertumbuhan setiap tahunnya itu 8%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi banyak negara. Belum sport tourism, yang (nilainya) hampir USD600 miliar dan ini juga pertumbuhannya signifikan," ujar Erick.
Melalui Nota Kesepahaman tersebut, kedua kementerian menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama. Di antaranya sinergi kebijakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keolahragaan, peningkatan pelayanan, serta fasilitasi pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta interoperabilitas data dan informasi perizinan berusaha.
Baca Juga : BKPM Catat Investasi Rp1.010,6 Triliun hingga Semester I-2026, Naik 7,2%
Selain itu, kedua kementerian akan mengembangkan peluang investasi dan promosi penanaman modal di bidang keolahragaan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem industri olahraga nasional dan memberikan kepastian layanan bagi pelaku usaha.