EBuzz – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Informasi tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi di BEI pada Rabu (7/1/2026).
Dalam laporan tersebut, Manejemen Telkom mengungkapkan adanya pengalihan saham dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang aset negara di sektor telekomunikasi,” tulis Manajemen TLKM.
Pengalihan saham dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang mewajibkan negara memiliki kepemilikan langsung minimal 1% pada setiap BUMN melalui Kepala BP BUMN.
Baca juga: PTPP Laporkan Pengalihan Saham Negara ke BP BUMN
Dalam transaksi ini, DAM mengalihkan sebanyak 516.023.535 lembar saham Seri B kepada BP BUMN. Pengalihan tersebut telah resmi dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Telkom pada 6 Januari 2026.
Dari sisi nilai transaksi, saham dialihkan dengan nilai buku sementara sebesar Rp25,80 miliar atau sekitar Rp50 per saham. Manajemen Telkom menjelaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat proforma dan akan ditetapkan secara final melalui Keputusan Kepala BP BUMN.
“Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tutur Manajemen TLKM.
Setelah pengalihan, BP BUMN memegang langsung satu lembar saham Seri A Dwiwarna serta 0,52% hak suara melalui saham Seri B. Sementara itu, DAM tetap menguasai 51,57% hak suara secara tidak langsung.
“Dengan struktur ini, Negara Republik Indonesia tetap menjadi pemegang saham pengendali atau pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Telkom dan tetap memegang kendali strategis atas arah bisnis perseroan,” tukas Manajemen TLKM.

