EBuzz-Pengendali baru PT Leyand International Tbk (LAPD), yakni PT JSI Sinergi Mas, memastikan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib (mandatory tender offer/MTO) atas saham LAPD yang dimiliki masyarakat. Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari yaitu sejak 28 Februari 2026 Hingga 29 Maret 2026.
Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp51 per saham, dengan nilai maksimum transaksi mencapai Rp84,2 miliar. JSI juga menegaskan telah menyiapkan dana yang memadai untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dalam MTO tersebut.
Sebagai informasi, kewajiban tender tersebut muncul setelah JSI Sinergi Mas resmi menuntaskan pengambilalihan pengendalian perseroan pada 10 November 2025. Dalam aksi korporasi ini, JSI Sinergi Mas membeli sebanyak 2,08 miliar saham LAPD dari sejumlah pemegang saham lama, termasuk Layman Holdings Pte Ltd dan beberapa investor individu.
Selanjutnya, sebagai bagian dari penyesuaian porsi kepemilikan, pengendali baru melakukan aksi sell-down melalui pasar sekunder sebanyak 57,5 juta saham kepada publik. Dengan langkah itu, kepemilikan bersih JSI Sinergi Mas tercatat sebanyak 2,02 miliar saham atau setara 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh LAPD.
Mengacu pada ketentuan POJK No. 9/2018, JSI Sinergi Mas wajib menggelar Penawaran Tender Wajib atas saham publik. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 27 Februari 2026, JSI menyatakan akan menawarkan pembelian hingga maksimal 1,65 miliar saham atau sekitar 41,62% dari total saham beredar.
Lebih lanjut, JSI Sinergi Mas juga menegaskan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia, maupun mengubah status LAPD menjadi perusahaan tertutup.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana ke arah tersebut, pengendali baru menyatakan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, penawaran tender wajib ini tidak berlaku atas saham-saham tertentu, antara lain saham yang telah menjadi bagian dari transaksi pengambilalihan sebelumnya serta saham milik pemegang saham yang secara tertulis menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam MTO.

