EBuzz – PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menyampaikan respons resmi atas sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur sekaligus Corporate Secretary Repower Asia Indonesia, Sjafardamsah menegaskan akan menghormati dan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat bernomor 007/DIR/KI-SF/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, manajemen Repower Asia menyatakan telah menerima surat OJK Nomor S-17/PM.22/2026 dan S-16/PM.22/2026 terkait pengenaan sanksi tersebut.
“Perseroan memastikan seluruh kewajiban yang tercantum akan dipenuhi sesuai prosedur dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,” ucap dia dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/2/2026).
Dia menyampaikan sanksi ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan internal. Fokus utama diarahkan pada penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
“Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung kebijakan pemerintah dan OJK dalam menciptakan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujarnya.
Selain perbaikan tata kelola, Repower Asia menegaskan akan tetap melanjutkan inovasi dan pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Dia berharap langkah-langkah tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

