Ramai Isu Tarik Dana Kripto, Tokocrypto Klaim Sistem Kripto RI Lebih Aman

EBuzz – Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Spekulasi tersebut memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor, terutama terkait potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto global seperti FTX.

Menanggapi isu tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini jauh berbeda dan secara fundamental lebih aman. Menurutnya, struktur industri kripto nasional telah berubah total sejak diterapkannya skema Bursa, Kliring, dan Kustodian.

“Dana nasabah tidak lagi dipegang atau dikelola oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai platform perdagangan atau tempat jual-beli aset kripto,” ujar Calvin. (5/1).

Ia menekankan bahwa anggapan kasus FTX bisa terulang di Indonesia menunjukkan masih kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. FTX, kata dia, beroperasi tanpa lisensi dan di luar pengawasan otoritas.

“Di Indonesia, seluruh ekosistem aset kripto berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, spekulasi tersebut tidak berdasar,” tegasnya.

Ekosistem Kripto Berbasis SRO

Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2025, industri aset kripto nasional kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Skema ini memastikan dana dan aset kripto nasabah disimpan terpisah dari exchange sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Dalam struktur tersebut, Bursa berfungsi sebagai penyelenggara sistem perdagangan aset kripto, Kliring menjadi tempat penyimpanan dana rupiah atau fiat nasabah, sementara Kustodian bertugas menyimpan aset kripto milik pengguna. Adapun saat ini terdapat 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang menjalankan fungsi perdagangan.

Calvin menambahkan, lembaga kliring dan kustodian telah beroperasi lebih dari satu tahun dan berada di bawah pengawasan ketat OJK. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh.

“Jika terjadi kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan. Pemisahan aset nasabah, pemeriksaan rutin, serta pelaporan berkala menjadi fondasi utama perlindungan konsumen,” tambah Calvin.

Sementara itu adanya seruan penarikan dana massal dan anjuran beralih ke cold wallet atau self-custody, Calvin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini. Menurutnya, mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah.

“Self-custody adalah pilihan pribadi investor. Namun perlu dipahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan ini menunjukkan pencatatan aset pengguna secara 1:1 dan dilengkapi cadangan tambahan. Aset milik perusahaan dicatat terpisah dan tidak masuk dalam perhitungan Proof of Reserve.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini