EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI), buka suara mengenai maraknya praktik backdoor listing atau mekanisme masuk ke pasar modal tanpa melalui proses IPO langsung. Meski demikian, BEI memastikan skema serupa tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat ketat dan membawa manfaat nyata bagi pemegang saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa backdoor listing pada dasarnya merupakan jalur alternatif bagi pihak tertentu yang ingin masuk ke pasar modal melalui aksi korporasi, seperti right issue atau pengambilalihan, tanpa harus melakukan pencatatan langsung.
“Perlu digarisbawahi, skema ini hanya bisa dilakukan oleh pihak yang punya willingness membangun perusahaan dan memiliki aset yang mampu memboost pertumbuhan bagi perusahaan,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Jakarta (8/12/2025).
Menurutnya, BEI selalu memastikan tiga aspek utama sebelum memberi lampu hijau kepada pihak yang masuk melalui jalur non-IPO diantaranya yakni, pengendali baru harus memiliki kapabilitas dan kompeten, kemudian pengendali baru harus ada komitmen untuk membangun bisnis secara berkelanjutan.
“Ujung-ujungnya apa? Harus ada atribusi balik kepada pemegang saham,” tegasnya.
20 Emiten Masuk Radar Backdoor Listing

Nyoman menekankan bahwa, BEI tetap membuka dua jalur pencatatan perusahaan baik direct listing maupun skema alternatif. Ia menegaskan, istilah “backdoor” bukan ketentuan resmi, tetapi bentuk aksi korporasi yang diperbolehkan selama mengikuti aturan.
“Kalau kita melihat proses menjadi perusahaan tercatat, bisa langsung atau melalui mekanisme lain. Istilah ‘backdoor’ tentu tidak ada di kita, tapi praktiknya memang dilakukan melalui jalur korporasi lain,” jelas Nyoman.
Sebanyak 20 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dan akan mengalami perubahan pemegang saham pengendali (PSP) sejalan dengan akuisisi saham mayoritas oleh investor strategis.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada 20 emiten yang telah atau berpotensi mengalami pergantian PSP pada 2025. Lima di antaranya ialah PT Agung Menjangan Mas Tbk. (AMMS), PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV), PT Sumber Mas Konstruksi Tbk. (SMKM), PT Hotel Fitra International Tbk. (FITT), dan PT Leyand International Tbk (LAPD).

