EBuzz – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menetapkan alokasi khusus dana penempatan Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang wajib disalurkan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Menurutnya, dana yang ditanamkan pemerintah itu bersifat fleksibel dan dapat digunakan perbankan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk untuk mendukung operasional kopdes.
“Tidak ada angka spesifik yang harus diberikan ke Kopdes Merah Putih. Dana itu berada di perbankan, kalau mereka ingin menggunakan, otomatis mengikuti sistem yang ada,” jelas Purbaya usai rapat terbatas di Jakarta, Senin (15/9/2025). (16/9).
Penempatan Dana Pemerintah di Himbara Rp200 Triliun
Ia juga menyebutkan, apabila bank Himbara menyalurkan kredit kepada kopdes, maka tingkat bunga yang berlaku hanya 2 persen. Angka ini lebih rendah daripada ketentuan bunga 4 persen yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276/2025 mengenai penempatan dana di lima bank Himbara.
“Penempatan dana pemerintah di Himbara senilai Rp200 triliun itu diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi berbagai program strategis, termasuk mendukung kegiatan ekonomi berbasis desa melalui Kopdes Merah Putih,” tambahnya.
Sementara itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah saat ini juga tengah menelaah isu terkait cukai rokok, termasuk dugaan adanya penyimpangan atau pemalsuan pita cukai.
“Saya belum bisa memberi kesimpulan soal cukai. Masih dipelajari lebih dalam, termasuk dugaan ada pihak yang bermain-main di sana,” ujarnya, merespons pertanyaan soal wacana pembatalan kenaikan cukai rokok tahun 2026.