Presiden KSPI Ungkap Perubahan Skema Upah di RUU Ketenagakerjaan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai skema pengupahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menawarkan fleksibilitas dan kepastian.

Presiden KSPI Ungkap Perubahan Skema Upah di RUU Ketenagakerjaan
Presiden KSPI, Said Iqbal. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai skema pengupahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menawarkan fleksibilitas dan kepastian yang lebih baik dibandingkan regulasi yang berlaku sebelumnya.

"Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10/2026).

Skema Upah Buruh

Iqbal menerangkan bahwa, skema baru ini mewajibkan Dewan Pengupahan untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau mengacu pada data statistik resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum menetapkan kenaikan upah minimum.

"Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak," katanya.

Adapun bagi daerah yang posisi upah minimumnya sudah melampaui standar KHL, formula penghitungan penyesuaian upah tetap memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta batas rentang indeks tertentu.

Baca Juga : Tak Ada Demo Besar, Buruh Ajukan 4 Tuntutan ke Pemerintah

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu itu kan 0,1 sampai 0,3. Kemudian diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, dinaikkan jadi 0,5 sampai 0,9. Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0," ungkapnya.