EBuzz – Koalisi Serikat Pekerja yang mewakili 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan total sekitar 10 juta anggota, menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai larangan batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perusahaan.
Menurut Koalisi Serikat Pekerja, pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah diatur sejak 20 tahun lalu oleh beberapa kementerian, namun tidak pernah dijalankan di lapangan, atau sering disebut macan kertas.
Oleh karena itu, Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat bahwa aturan tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang melarang persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
“Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegasnya. (2/6).
Iqbal menambahkan, adanya persyaratan batas usia justru kontraproduktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan, yang dianggap diskriminatif dan kontraproduktif.
“Kalau perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan. Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” pungkaaaas Said Iqbal.
Urgensi Peraturan Menteri dan Sanksi Tegas
Dari dua alasan utama tersebut yaitu melanggar hak asasi manusia dan kontraproduktif. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mendesak pemerintah agar membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja, bukan sebatas surat edaran. Hal ini karena pengalaman menunjukkan surat edaran serupa yang sudah ada 20 tahun lalu tidak efektif karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya.
Said Iqbal mengakui bahwa dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya, dalam industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin, atau industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya.
Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan. Namun, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja. Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Menurutnya, hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.
“Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja,” tutupnya.