Praktik Manipulasi Harga Terungkap, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN atau Belvin Tannadi serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan efek.

Penetapan sanksi tersebut, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan pasar modal. OJK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN. Sanksi diberikan atas pelanggaran manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti terlibat dalam manipulasi perdagangan saham pada beberapa emiten, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk pada periode 8 Maret–17 Juni 2022,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hasan menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan OJK melalui analisis transaksi saham secara mendalam, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola transaksi yang dilakukan menggunakan beberapa rekening efek. Pola tersebut membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya di bursa.

“BVN diketahui menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham melalui media sosial, sementara secara bersamaan melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan respons pengikutnya,” tegasnya.

Tindakan ini menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Rekam Jejak Saham Belvin Tannadi

Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Sebagai informasi, Belvin Tannadi diketahui memborong saham emiten PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) 93.725.000 saham melalui empat sekuritas. Belvin merupakan pemegang saham BSML yang memiliki porsi kepemilikan diatas 5%.

Mengutip data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), transaksi pembelian Belvin di saham BSML per 17 Januari 2023 dilakukan melalui empat rekening sekuritas.

Melalui PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia sebanyak 6.568.500 saham, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebanyak 2.362.600 saham, PT Panin Sekuritas sebanyak 100 saham, dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebanyak 84.657.900 saham.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini