EBuzz – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur ekosistem emas merupakan langkah strategis dalam membenahi tata kelola sektor tersebut. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan penguatan regulasi agar kebijakan tersebut benar-benar efektif.
Dua regulasi yang dimaksud adalah PMK No. 51 Tahun 2025 dan PMK No. 52 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Kedua PMK ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengatur dan memperkuat tata kelola industri emas, termasuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank.
Politisi Senior Golkar ini menyatakan bahwa, kebijakan ini merupakan terobosan positif yang dirancang dengan cermat untuk meningkatkan efisiensi sistem, memperkuat likuiditas, dan menjaga daya saing industri emas dalam negeri di tengah tekanan dan fluktuasi pasar global.
“Kebijakan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan ekosistem emas nasional, terutama dengan pendekatan fiskal yang lebih akomodatif terhadap pelaku utama seperti bullion bank. Namun tetap perlu pengawasan ekstra agar tidak disalahgunakan,” kata Misbakhun. (4/8).
Dorongan Reformasi Tata Kelola Emas
Meskipun menyambut baik kebijakan tersebut, Misbakhun menilai masih ada aspek krusial yang perlu diperbaiki agar regulasi ini tidak menimbulkan multitafsir atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dan berpotensi merugikan negara.
Menurutnya, tanpa penguatan tersebut, tujuan mulia dari PMK 51 dan 52 ini bisa terhambat pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam aspek penegakan dan pengawasan fiskal.
“Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid di dalam batang tubuh peraturan, agar tidak multitafsir. Selain itu, perlu kejelasan soal perlakuan pajak atas transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya kini terus meningkat, namun belum diatur secara eksplisit,” ujarnya.
Misbakhun juga menekankan pentingnya menjadikan kebijakan ini sebagai titik awal reformasi tata kelola emas secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi perpajakan tetapi juga dari sisi pengawasan lintas lembaga, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan lembaga penegak hukum.
Ia berharap Kementerian Keuangan bersama pemangku kepentingan terkait segera menyusun turunan teknis yang lebih jelas dan responsif terhadap dinamika industri emas, baik konvensional maupun digital.