PIPA Buka Suara soal Kasus IPO, Manajemen Pastikan Bisnis Tetap Normal

EBuzz – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa terkait kasus IPO Perseroan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur Utama PIPA Firrisky Ardi Nurtomo melalui surat tertanggal 5 Februari 2026 sebagai respons atas surat BEI nomor S-01580/BEI.PP3/02-2026 tanggal 4 Februari 2026, sekaligus menanggapi pemberitaan mengenai kasus IPO PIPA dan penggeledahan PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri.

Firrisky menjelaskan, manajemen PIPA yang saat ini menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026 menegaskan Perseroan tidak memiliki informasi maupun pengetahuan sebelumnya terkait kasus yang diberitakan.

“Informasi tersebut baru diketahui Perseroan melalui pemberitaan media massa, sebagaimana diketahui oleh publik secara umum,” ujar Firrisky dalam surat tanggapannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni Junaedi, sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi dan bukan merupakan pemegang saham pengendali PIPA saat ini. Hingga tanggal penyampaian klarifikasi, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam perkara sebagaimana diberitakan.

“Perseroan masih mencermati secara saksama perkembangan serta implikasi hukum dari pemberitaan tersebut. Apabila diperlukan, Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen guna memastikan perlindungan kepentingan Perseroan dan pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dampak terhadap Perseroan, Firrisky menyatakan hingga saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan. Aktivitas operasional, termasuk proses produksi dan penjualan, juga tetap berjalan normal.

Selain itu, Perseroan menyampaikan bahwa potensi gugatan hukum masih dalam tahap kajian oleh tim legal. Hingga saat ini belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini