EBuzz – PT Petrosea Tbk (PTRO) melaporkan adanya pengalihan kepemilikan saham di lingkungan internal grup usaha sebagai bagian dari langkah restrukturisasi perseroan.
Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Broto mengaku, pengalihan tersebut dilakukan atas 1 lembar saham PT Hafar Capital Nusantara (HCN) atau setara 0,01% kepemilikan.
“Saham ini dialihkan dari PT Hafar Dava Samudera Daya (HDS) kepada PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC) dengan nilai transaksi sebesar Rp10,17 juta,” kata dia dikutip dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dia menyebut, dalam struktur kepemilikan grup, PEPC merupakan anak usaha Petrosea yang dimiliki langsung sebesar 99,99%. Sementara itu, HDS dimiliki tidak langsung oleh Petrosea melalui PEPC sebesar 51%, dan HCN dimiliki sepenuhnya oleh HDS.
“Dengan struktur tersebut, HDS dan PEPC tergolong sebagai pihak terafiliasi Petrosea sesuai ketentuan POJK No. 42/2020,” ungkap dia.
Dia menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan penataan internal antar anak usaha dan tidak mengubah pengendalian akhir atas entitas terkait. Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan telah sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.
Baca juga: BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Data Kartu Kredit
Pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 03 tertanggal 8 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur.
Lanjut dia menyatakan, manajemen menyampaikan bahwa transaksi ini memberikan dampak positif dari sisi kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan.
Selain itu, pengalihan saham ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS maupun penilai independen, karena dilakukan antar entitas yang masih berada di bawah pengendalian perseroan.

