EBuzz – Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, yang didirikan oleh Bank Muamalat, berhasil mempertahankan kinerja positif pada akhir tahun 2024. Nilai aktiva bersih (NAB) DPLK Syariah Muamalat tumbuh 3,4% year on year (yoy) menjadi Rp1,7 triliun.
Executive Director DPLK Syariah Muamalat, Aznovri Kurniawan menyampaikan bahwa sejumlah indikator keuangan DPLK syariah pertama di Indonesia ini juga menunjukkan performa yang baik. Kinerja investasi yang tercermin dari rasio return on investment (RoI) meningkat menjadi 6,71% pada akhir 2024 dari 6,41% di akhir tahun sebelumnya.
Adapun tingkat Rasio return on asset (RoA) naik menjadi 5,38% pada akhir 2024 dibandingkan 5,08% pada periode yang sama tahun 2023. Adapun rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional atau BOPO turun menjadi 18,59% pada 2024 dibandingkan akhir 2023 yang sebesar 21,45%.
“Alhamdulillah, di tengah berbagai tantangan, DPLK Syariah Muamalat bisa menjaga kinerja dan tetap tumbuh pada tahun lalu. Return investasi bahkan meningkat dari tahun lalu di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian dunia,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3). (20/3).
Aznovri menegaskan, DPLK Syariah Muamalat juga terus meningkatkan akuisisi peserta baru. Per akhir 2024, total peserta DPLK Syariah di Bank Muamalat mencapai lebih dari 113 ribu akun, yang terdiri dari peserta yang mendaftar secara individu maupun melalui perusahaan, dengan jumlah perusahaan yang telah bekerja sama mencapai 825 institusi.
“Insya Allah capaian ini sesuai komitmen kami untuk mengembangkan investasi dana nasabah secara maksimal, baik melalui perusahaan maupun nasabah individu atau masyarakat umum,” tegasnya.
Dirinya pun menambahkan, DPLK Syariah Muamalat menawarkan tiga produk dana pensiun yang dikelola sepenuhnya secara syariah sesuai kebutuhan nasabah, yakni Pensiun Hijrah bagi nasabah individu yang dapat mendaftar secara individu atau melalui perusahaan, Pensiun Hijrah Pasca Kerja bagi pencadangan kompensasi pasca kerja untuk perusahaan, dan Pensiun Hijrah Eksekutif bagi nasabah individu level eksekutif di perusahaan.
“DPLK Syariah Muamalat juga melayani pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berasal dari dana pensiun nasabah melalui lembaga amil zakat yang juga didirikan oleh Bank Muamalat, yaitu Baitulmaal Muamalat,” tambah Aznovri.
DPLK Syariah Muamalat menyediakan simulasi penghitungan iuran DPLK berdasarkan kebutuhan dana di masa pensiun atau berdasarkan besar iuran yang mampu dibayarkan nasabah secara berkala di website resmi DPLK Bank Muamalat.
Calon nasabah dapat melakukan registrasi online sebagai peserta baru di website yang sama. Nasabah dapat mengecek saldo dana pensiun maupun membuat penjadwalan pembayaran iuran DPLK melalui aplikasi mobile banking dari Bank Muamalat, yaitu Muamalat DIN.