Pernah Terseret Kasus Penyelundupan Harley, Ari Askhara Kini Jadi Bos HUMI

EBuzz – PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI), emiten penyedia jasa transportasi energi dan infrastruktur maritim, resmi melakukan perombakan jajaran pengurus perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Mahdan sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, menggantikan AR Sofyan. Sementara itu, posisi Komisaris kini diisi oleh Dedi Hudayana yang menggantikan Daryono.

Sedangkan dari jajaran Direksi, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Tirta Hidayat, serta Indra Yurana Sugiarto sebagai Direktur menggantikan Dedi Hudayana.

Direktur Utama HUMI yang baru, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, menegaskan bahwa fokus perseroan ke depan adalah mendorong pertumbuhan pendapatan yang sehat dan berkelanjutan. Strategi tersebut akan ditempuh melalui penguatan sinergi grup, pengembangan armada, serta diversifikasi usaha berbasis integrated maritime and energy logistics berskala nasional.

“HUMI tidak hanya berperan sebagai ship owner, tetapi juga sebagai penyedia solusi logistik maritim dan energi yang terintegrasi,” ujar Ari Askhara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026). (15/1).

Dirinya menambahkan, selain ekspansi bisnis, perseroan juga akan melakukan redefinisi efisiensi biaya operasional, pendanaan, serta pengelolaan keuangan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kualitas layanan.

“Penguatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama sebagai bagian dari transformasi HUMI Group,” tegasnya.

Lebih lanjut Ari menambahkan, jajaran pengurus baru menegaskan komitmen HUMI dalam penerapan prinsip GCG serta integrasi Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai pilar strategi jangka panjang.

“HUMI menargetkan menjadi pelopor praktik berkelanjutan di sektor pelayaran dengan meminimalkan jejak karbon dan mendukung agenda transisi energi nasional maupun global,” sambung Ari.

Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang lebih dikenal sebagai Ari Askhara, sempat menjadi sorotan publik setelah terseret kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor gede Harley Davidson pada akhir 2019 lalu. Kasus tersebut mencuat saat ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Akibat perkara tersebut, Ari Askhara dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di maskapai pelat merah itu. Proses hukum pun berlanjut hingga ke pengadilan.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada Ari Askhara disertai denda sebesar Rp300 juta. Namun, majelis hakim menetapkan hukuman tersebut dengan masa percobaan selama 20 bulan.

Dengan putusan tersebut, Ari Askhara tidak diwajibkan menjalani masa pidana penjara selama masa percobaan berlangsung. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 20 bulan tersebut, maka hukuman penjara yang telah dijatuhkan akan dijalankan sepenuhnya di lembaga pemasyarakatan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini