Permen PUPR 06/2025 Jadi Angin Segar, Gapensi: “Kado Terbaik untuk 67 Tahun Perjuangan Konstruksi Nasional”
JAKARTA—Dunia jasa konstruksi menyambut babak baru. Terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 06 Tahun 2025 menjadi berkah bagi lebih dari 87 ribu pelaku UMKM konstruksi di seluruh Indonesia. Aturan baru ini bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi dinilai sebagai langkah konkret pemerintah membuka ruang kompetisi yang lebih sehat dan terukur bagi pelaku usaha kecil. Bagi Gapensi, momentum ini menjadi kado terbaik tepat di hari ulang tahun asosiasi ke-67.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman N. Karumpa menyampaikan bahwa lahirnya Permen PU 06/2025 ibarat “rumah baru” yang menyediakan tempat lebih layak bagi UMKM konstruksi, meski masih membutuhkan pengisian yang nyata dari pemerintah. “Alhamdulillah, hari ini Gapensi berusia 67 tahun. Ini usia yang matang sebagai asosiasi tertua di negeri ini. Dan Permen 06 ini menjadi hadiah terbaik bagi seluruh pelaku konstruksi,” jelas Andi usai HUT Gapensi ke-67 tahun di Jakarta, Kamis (8/1/2026)
Permen tersebut membagi segmentasi pelaku usaha kecil menjadi tiga klasifikasi:
K1 dengan nilai pekerjaan hingga Rp 2,5 miliar,
K2 senilai Rp 2,5–7,5 miliar,
K3 dengan kisaran Rp 7,5–15 miliar.
Sebelumnya, klasifikasi usaha kecil hanya berada pada rentang 0–15 miliar tanpa segmentasi, sehingga kompetisi tak merata dan persyaratannya dinilai terlalu rumit. “Sekarang jauh lebih sederhana dan berpihak pada UMKM,” tegas Andi Rukman.
Namun menurutnya, aturan ini tidak akan berarti tanpa dukungan kebijakan lanjutan dari pemerintah. Gapensi mendorong pemerintahan Prabowo–Gibran menyiapkan paket-paket pekerjaan yang sesuai dengan tiap klasifikasi UMKM konstruksi tersebut. “Rumahnya sudah ada, tapi belum ada isinya. Kami berharap pemerintah menyiapkan isi rumah itu, sehingga pelaku UMKM bisa benar-benar mendapatkan ruang kompetisi,” ujarnya.
Ia menyoroti pengalaman sebelumnya saat Perpres 46 tentang penunjukan langsung hingga Rp 400 juta tidak berjalan maksimal. Anggaran revitalisasi pendidikan senilai lebih dari Rp 13 triliun misalnya, tidak diarahkan kepada pelaku UMKM tetapi dilakukan secara swakelola langsung oleh sekolah. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kecil tidak merasakan manfaat dari peluang yang seharusnya terbuka.
Gapensi berharap pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional dapat berjalan lebih cepat dan pelaku UMKM menjadi bagian integral di dalamnya. Proyek-proyek skala besar di atas Rp 100 miliar silakan ditangani perusahaan nasional besar, namun pekerjaan kecil—mulai dari rehabilitasi sekolah, pembangunan rumah rakyat, kampung nelayan, koperasi, irigasi primer dan sekunder, hingga cetak sawah dan rencana pembangunan gedung Bulog—perlu disiapkan dan dialokasikan dalam slot khusus untuk UMKM.
“Presiden menargetkan seluruh pekerjaan mulai berjalan Juni. Maka kami sangat berharap proyek-proyek kecil di bawah Rp 15 miliar disiapkan ruangnya. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi tulisan tanpa implementasi nyata,” tegasnya.
Pembatasan fiskal di daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Meski Perpres 46 memberi ruang penunjukan langsung Rp 400 juta, transfer ke daerah yang terbatas membuat kepala daerah sulit mengeksekusi program. “Bupati, wali kota, dan gubernur kesulitan menjalankan karena ruang fiskalnya sempit. UMKM akhirnya tidak bisa ikut menikmati kesempatan,” tambahnya.
Di tengah tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, Gapensi menegaskan bahwa UMKM tidak boleh menjadi penonton. “Infrastruktur tidak boleh berhenti. Tapi UMKM juga harus menjadi bagian penting dari agenda pemerintah,” ujar Andi Rukman. Ia juga mengapresiasi Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian UMKM, serta Kementerian Koperasi yang telah berkolaborasi merumuskan Permen 06/2025.
Tugas besar berikutnya menurut Gapensi adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar norma di atas kertas. Implementasi harus menghadirkan peluang nyata, memberikan paket pekerjaan yang sesuai segmentasi, dan memprioritaskan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung industri konstruksi nasional.
“Peraturan ini membuka harapan baru. Sekarang kita menunggu isinya. Gapensi berharap di 2026 hingga 2027, ruang segmentasi ini benar-benar diisi dengan paket pekerjaan yang dapat dimanfaatkan UMKM,” kata Andi Rukman.
Dengan regulasi yang lebih berpihak dan segmentasi yang lebih jelas, tahun 2026 dipandang sebagai momentum kebangkitan UMKM konstruksi. Gapensi optimistis pelaku usaha kecil akan menjadi bagian penting dari akselerasi pembangunan nasional, menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, sekaligus garda terdepan mewujudkan visi besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.

