EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memfinalisasi draf perubahan peraturan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal. Draf tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada pelaku pasar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, penguatan aturan difokuskan pada empat aspek utama, meliputi persyaratan keuangan, tata kelola perusahaan, kualitas model bisnis, serta peluang pertumbuhan.
“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas, mulai dari financial test, governance, bisnis, sampai growth opportunity-nya,” ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kata Nyoman, dalam rancangan aturan tersebut, BEI berencana menyelaraskan standar Papan Akselerasi dengan Papan Pengembangan yang berlaku saat ini. Selanjutnya, ketentuan Papan Pengembangan juga akan ditingkatkan menuju standar Papan Utama.

“Dengan penyesuaian tersebut, perusahaan yang melantai di bursa diharapkan memiliki skala usaha, kondisi keuangan, serta kesiapan operasional yang lebih kuat,” imbuhnya.
Selain aspek keuangan, BEI juga menyiapkan penguatan ketentuan tata kelola perusahaan. Ke depan, direksi dan dewan komisaris calon emiten diwajibkan memiliki kompetensi dan pemahaman memadai terkait good corporate governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta regulasi pasar modal.
“Kami akan mewajibkan BOD dan BOC perusahaan yang baru masuk memiliki sertifikasi atau pendidikan yang cukup terkait GCG dan regulasi pasar modal,” lanjut Nyoman.
BEI juga memasukkan ketentuan pendidikan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat, termasuk kewajiban sertifikasi bagi pihak penyusun laporan keuangan. Penyusun laporan keuangan nantinya diharuskan memiliki sertifikasi akuntan profesional guna memperkuat kualitas keterbukaan informasi.

