EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola serta mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Acara pengukuhan yang berlangsung pada Selasa (9/7/2025) di Jakarta ini menandai dimulainya operasional resmi KPKS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan bahwa pembentukan KPKS merupakan wujud nyata dari arah kebijakan strategis OJK yang sebelumnya telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat diatasi secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025). (9/7).
Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut pembentukan KPKS sebagai salah satu inisiatif penting yang diharapkan dapat menjadi katalis akselerasi keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa hari ini menjadi momentum bersejarah dengan dikukuhkannya KPKS, sebagai bentuk implementasi dari amanat UU P2SK. Proses ini telah melalui diskusi panjang dan kontribusi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebermanfaatan maksimal dari keberadaan komite ini,” kata Dian.
Lebih lanjut Dian menambahkan, OJK menyatakan bahwa kehadiran KPKS akan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mendukung kemajuan industri keuangan syariah yang lebih adaptif, inklusif, dan kompetitif baik di tingkat nasional maupun global.
“Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi,” lanjutnya.
Peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Laporan tersebut memaparkan strategi industri keuangan syariah dalam menghadapi tantangan global, termasuk ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, dan dinamika politik global. Di tengah kondisi ekonomi global yang menantang, industri keuangan syariah Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja dan terus bertransformasi.
OJK juga menegaskan bahwa penerbitan UU P2SK telah menjadi fondasi penting dalam transformasi industri keuangan syariah nasional, sekaligus memperkuat peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang berkelanjutan.