Perkuat Bisnis, IMPC Suntik Modal Kerja Rp50 Miliar ke Anak Usaha

EBuzz – Emiten produsen bahan bangunan, PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC), memberikan pinjaman senilai Rp50 miliar kepada anak usahanya, PT Alcoseven Cipta Pratama (ACP). Pinjaman tersebut disepakati dalam Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada 3 Juli 2025.

Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman ini diberikan dalam bentuk revolving loan atau pinjaman berulang, yang berlaku hingga 31 Desember 2028.

“ACP akan mempergunakan dana pinjaman ini untuk modal kerja,” ujar Lenggana.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ACP berkewajiban membayar bunga atas pinjaman tersebut, dengan besaran suku bunga yang akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis secara terpisah oleh IMPC. Bunga dihitung sejak tanggal penarikan dana hingga tanggal pelunasan pinjaman.

“Pemberian pinjaman ini merupakan langkah strategis IMPC untuk mendukung operasional dan pengembangan anak usahanya, khususnya dalam memperkuat struktur permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis ACP,” tegasnya.

Diketahui, ACP merupakan entitas anak yang dimiliki oleh IMPC dengan kepemilikan saham sebesar 99,9 persen. Dengan demikian, transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi, namun bukan termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini