EBuzz – Pemerintah terus mempercepat agenda reformasi perizinan berusaha guna memperkuat iklim investasi nasional.
Salah satu terobosan utama yang saat ini dikembangkan adalah penerapan asas fiktif positif (fikpos), sebuah mekanisme hukum yang menyatakan bahwa izin usaha dianggap telah diterbitkan secara otomatis jika pejabat berwenang tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu tertentu.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM menyampaikan bahwa, penerapan asas tersebut diintegrasikan dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari strategi pelayanan perizinan berbasis risiko.
Saat ini, sistem OSS mencakup sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan koordinasi dengan sedikitnya 17 kementerian dan lembaga teknis lainnya.
“Ada konsep yang sudah kami siapkan, yakni terkait service level agreement. Di dalamnya, terdapat asas fiktif positif untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha,” jelas Todotua Di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Todotua juga mengungkapkan bahwa reformasi perizinan berusaha menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Salah satu indikator utama dalam penyerapan investasi adalah layanan perizinan. Maka dari itu, proses dimulai dari perizinan yang cepat dan pasti,” tegasnya.
Dirinya menekankan bahwa OSS tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi perizinan, melainkan juga diarahkan sebagai platform konsolidasi lintas sektor. Platform ini akan berperan dalam analisis, pengambilan keputusan, hingga evaluasi kebijakan perizinan secara menyeluruh.
“Masih ada sektor yang belum terintegrasi sepenuhnya, dan itu sedang kami bahas. OSS ke depan akan menjadi alat konsolidasi strategis nasional,” ujar Todotua.
Konsultasi Publik Rancang Regulasi Baru Gantikan Peraturan BKPM Tahun 2021
Sementara itu, konsultasi publik yang digelar hari ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, yang akan menggantikan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021.
“Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar utama pelaksanaan perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), pelaporan kegiatan penanaman modal, hingga pengawasan izin usaha,” tutupnya.
Acara ini dihadiri secara luring dan daring oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, asosiasi usaha, pelaku UMKM, dan investor.
Para peserta menyampaikan berbagai masukan, mulai dari kendala implementasi OSS di lapangan, perlunya harmonisasi regulasi sektoral, hingga penguatan kapasitas pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan perizinan.
Masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf regulasi, demi membentuk sistem perizinan berusaha yang lebih sederhana, adaptif, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat di seluruh level pemerintahan.