Perketat Transparansi, BEI dan KSEI Bakal Bongkar Pemegang Saham di Atas 1 Persen
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi melengkapi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%.
EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi melengkapi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1% dengan informasi mengenai status pemegang saham sebagai Pengendali maupun Afiliasi Pengendali.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa penambahan informasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan terukur mengenai struktur kepemilikan saham Perusahaan Tercatat, tingkat konsentrasi kepemilikan, hingga peta hubungan kepemilikan antara pihak Pengendali dengan entitas Afiliasinya.
"Penyempurnaan ini diatur melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaruĀ Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 tanggal 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) yang juga telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Elsierra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026). (5/11).
Status Pengendali dan Afiliasi
Elsierra menambahkan, rincian status pengendali dan afiliasi dari pengendali atas pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 1% dalam LBRE tersebut akan disampaikan oleh Perusahaan Tercatat dan selanjutnya dipublikasikan secara rutin melalui portal resmi BEI setiap bulan.
"Penyempurnaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham Perusahaan Tercatat," sambungnya.
Langkah penguatan transparansi data ini diharapkan mampu menyediakan referensi yang lebih komprehensif bagi para pelaku pasar. Ketersediaan informasi kepemilikan saham tersebut diperuntukkan bagi investor dalam memahami peta kepemilikan emiten serta mendukung proses pertimbangan pengambilan keputusan investasi.
Baca Juga : BEI Klaim Pasar Modal RI Paling Transparan di Dunia, Ini Alasannya
Di saat yang sama, langkah ini juga dirancang untuk menunjang efektivitas pengawasan pasar modal secara keseluruhan melalui pemahaman yang lebih mendalam atas peta kepemilikan Perusahaan Tercatat.