Perketat Asuransi Kesehatan, OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Aturan baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem, tata kelola, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerbitan SEOJK 7/2025 ini dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan agar dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.

“Mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia,” ujarnya. (10/6).

Ogi menambahkan, secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

Adapun objek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ini ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satu poin penting dalam ketentuan ini adalah penetapan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim.

“Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas. Selain itu, diharapkan juga akan mendorong premi asuransi kesehatan menjadi lebih affordable atau terjangkau,” tambahnya.

Implementasi dan Adaptasi Aturan Baru

Menurutnya, SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.

Untuk pertanggungan atau kepesertaan atas Produk Asuransi Kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir. Namun, bagi Produk Asuransi Kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

“OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta,” tutup Ogi.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini