EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Self Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan peraturan terkait kewajiban porsi saham beredar (free float) minimal sebesar 15%.
Kebijakan ini disampaikan di tengah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 8% ke level 7.654, yang terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) merilis hasil penyesuaian atau rebalancing indeks saham Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kenaikan batas free float tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat sebagai respons atas pernyataan MSCI. OJK juga telah menyiapkan kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.
“SRO akan menerbitkan untuk free float minimal 15% yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik, dan bagi emiten dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhinya akan diberikan exit policy yang baik,” ujar Mahendra di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1).
OJK Siapkan Kebijakan Exit Policy

Mahendra menambahkan, kebijakan kenaikan free float ini diharapkan dapat diserap oleh pelaku pasar, seiring dengan kebutuhan keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan di pasar modal.
“Harus, kita harus lihat potensinya. Indonesia mestinya bisa. Ekosistemnya kita harapkan dari sisi supply dan demand itu harus melengkapi, emang harus gitu,” papar Mahendra.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi batas free float mencakup penghapusan pencatatan saham (delisting) dari papan perdagangan BEI.
“Harus beli buyback oleh pemegang saham. Itu sudah ada kebijakannya,” ujar Inarno.
Senada, Direktur Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menjelaskan, rencana perubahan aturan free float minimal 15% akan dikaji secara komprehensif oleh BEI, termasuk perumusan mekanisme exit policy yang akan diterapkan.
“Makanya kita lihat, seperti yang disampaikan Pak Mahendra ada exit policy-nya. Itu yang mau dirumuskan, exit policy seperti apa,” pungkas Irvan.

