EBuzz – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan Single Investor Identification (SID) di sektor aset digital disambut positif oleh pelaku industri kripto.
Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjadi standar baru dalam tata kelola aset digital di Indonesia.
Dalam ajang CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Bali, Kamis (21/8/2025), CEO sekaligus pendiri Triv, Gabriel Rey, menilai kehadiran SID dapat meningkatkan kepercayaan investor dengan pengelolaan data yang lebih aman dan terintegrasi.
Pelaku Kripto Tekankan Pentingnya Efisiensi dalam Proses KYC
Meski begitu, ia menekankan pentingnya efisiensi dalam proses Know Your Customer (KYC) agar investor tidak merasa terbebani. Menurutnya, kecepatan verifikasi identitas melalui SID akan menjadi faktor penting dalam menjaga kenyamanan pengguna.
“Onboarding customer itu jangan sampai lama. Kalau bisa instan, cukup online, approval kurang dari 5 menit. Karena kalau deposit saja terlambat 10 menit, nasabah bisa langsung mengeluh,” jelas Gabriel. (22/8).
Hal senada juga disampaikan oleh Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, yang menilai SID berpotensi menjadi terobosan penting jika mampu terintegrasi dengan data kependudukan maupun sistem keuangan yang sudah ada.
Menurutnya, langkah tersebut akan mendorong efisiensi dan memastikan investor lebih memilih platform resmi dalam negeri.
“Saya menyambut positif SID, apalagi kalau nantinya bisa sinkron dengan KYC perbankan. Jadi, kalau sudah verifikasi di bank, investor tidak perlu melakukan KYC ulang saat masuk ke platform kripto,” ungkapnya.
Dengan penerapan SID, industri kripto berharap ekosistem aset digital di Indonesia semakin transparan, aman, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.