EBuzz – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan langkah cepat untuk melakukan rehabilitasi fasilitas umum (fasum) yang rusak akibat aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung di sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar segera melaksanakan tanggap darurat.
“Presiden meminta Kementerian PU segera melakukan rehabilitasi fasum yang terdampak. Saya sudah menugaskan Sekjen dan Dirjen Cipta Karya untuk memetakan infrastruktur publik mana saja yang harus segera ditangani,” ujar Dody di Jakarta, Senin (1/9/2025). (2/9).
Menurut Dody, klasifikasi kerusakan menjadi prioritas utama. Setiap fasum akan dikelompokkan ke dalam kategori ringan, sedang, berat, hingga yang membutuhkan rehabilitasi total.
Hal ini seiring dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna, Dody menekankan pentingnya percepatan pendataan. Ia meminta seluruh personel Kementerian PU di lapangan bekerja ekstra cepat agar data bisa segera dilaporkan kepada Presiden.
“Target kami, data sudah terkumpul di pekan ini. Laporan administrasi harus rampung lebih dulu, lalu pekerjaan fisik bisa dimulai segera setelah situasi kondusif,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Kementerian PU harus bekerja sama dengan pemda provinsi, kabupaten/kota, hingga kepolisian, agar jelas pembagian tugas rehabilitasi infrastruktur,” tambah Dody.
Identifikasi Kerusakan di 12 Provinsi
Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, menyebut seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) kini tengah mengidentifikasi fasum yang terdampak.
Hingga Senin (1/9/2025), tercatat 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi di 29 kota pada 12 provinsi mengalami kerusakan. Data ini masih bersifat sementara dan akan diperbarui seiring pendataan lanjutan di lapangan.
“Kami menilai kerusakan mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Untuk kasus berat, kami akan berkoordinasi dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung guna perencanaan perbaikannya,” jelas Dewi.
Dewi menambahkan, skema pendanaan rehabilitasi telah dipersiapkan melalui mekanisme tanggap darurat. Untuk kerusakan ringan, dana bisa digelontorkan dalam waktu tujuh hari.
“Sementara itu, perbaikan dengan kategori sedang dan berat masih dalam tahap perhitungan biaya dan bisa memerlukan tambahan anggaran,” imbuhnya.
Langkah cepat ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan fungsi layanan publik serta menjaga stabilitas sosial di wilayah terdampak.