Pacu Ekosistem Keuangan Digital Nasional, OJK Luncurkan OJK Infinity 2.0

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat upaya pengembangan inovasi keuangan digital demi mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional.

Sebagai langkah strategis, OJK pada hari Kamis (24/04/2025) secara resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh.

Dalam sambutannya, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan OJK mencakup setidaknya tiga pilar utama dari strategi penguatan ekonomi kreatif (Asta Ekraf), yaitu Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.

“Kami percaya, bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” ujar Riefky di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (25/4).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa, pengembangan kerja sama dan sinergi ke depan, termasuk melalui pemanfaatan sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity, tidak hanya bertujuan mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, tetapi juga membentuk ekosistem yang benar-benar baru.

“Ini yang saya harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor riil yang bisa melakukan sinergi,” katanya.

Mahendra mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi aktif membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif IAKD OJK Hasan Fawzi menyoroti pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital. Inovasi teknologi sektor keuangan ini perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan manfaat yang besar.

“OJK telah mengambil inisiatif untuk mengembangkan Pusat Inovasi OJK, yang tidak hanya melengkapi sandbox, tetapi juga diharapkan menjadi motor penggerak pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia,” ucap Hasan.

Kata Hasan, OJK melakukan revitalisasi OJK Infinity menjadi 2.0 dengan mengadopsi pendekatan “Pentahelix Concept”, yang menekankan sinergi dan kolaborasi antara lima elemen utama.

“Pemerintah dan Regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, Pelaku Bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, Akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, Media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta Masyarakat/Konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat,” sambungnya.

Sedangkan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. Olivier Zehnder, dalam sambutannya mengapresiasi langkah OJK dalam meluncurkan OJK Infinity 2.0. Pemerintah Swiss berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisiatif dalam bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan, perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses terhadap keuangan digital termasuk aset kripto. 

“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama-sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” kata Olivier.

Sebagai informasi, OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi, yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity), pada tanggal 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif beroperasi selama lima tahun sejak 2018 hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Selanjutnya, melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK), penguatan pusat inovasi OJK diatur lebih lanjut untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, dan masyarakat.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini