EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergerak dan kini memasuki fase krusial. Tahap selanjutnya, bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi fondasi perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pembahasan intensif dengan Kementerian Keuangan telah dilakukan. Namun, detail skema demutualisasi belum dapat dipublikasikan sebelum PP resmi diterbitkan.

“Kami sudah membahas PP demutualisasi dengan Kementerian Keuangan. Detailnya belum bisa disampaikan, tetapi OJK mendukung penuh mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah. Demutualisasi sangat positif untuk memperkuat governance BEI,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (23/2).
Menurutnya, struktur kepemilikan BEI yang masih berbasis mutual, di mana kepemilikan berada di tangan anggota bursa, membutuhkan pembaruan agar tata kelola lebih objektif, modern, dan independen.
“Demutualisasi akan membuka ruang kepemilikan baru. Mekanismenya akan ditentukan kemudian, tetapi arahnya jelas, memperkuat governance dan meningkatkan independensi Bursa,” tegasnya.
OJK Tunggu PP Demutulisasi BEI
![]()
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyebut penyusunan mekanisme teknis baru bisa dimulai setelah PP final.
“Setelah PP terbit, kami akan menyelaraskan POJK dan peraturan Bursa. Jika PP tidak mengatur secara detail, OJK akan menyiapkan skema teknis paling memungkinkan, termasuk memastikan pelibatan pemegang saham BEI saat ini,” ujarnya.
Hasan menegaskan, PP demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga prosesnya harus melalui mekanisme pembahasan pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
“Kami menunggu prosesnya. Begitu PP berlaku, OJK siap mengeksekusi ketentuan turunannya,” kata Hasan.
Pemerintah sebelumnya menargetkan PP demutualisasi terbit pada kuartal I 2026. Jika terealisasi, status BEI akan berubah dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas korporasi dengan kepemilikan lebih terbuka, membuka peluang partisipasi publik dan investor strategis.
Selain itu, demutualisasi BEI merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta daya saing bursa Indonesia di level regional dan global.

