OJK Ultimatum Akseleran dan Crowde untuk Tuntaskan Kasus Gagal Bayar

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memantau secara intensif penyelesaian kasus gagal bayar yang menimpa dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, yakni PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang hingga kini belum ada titik terang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa otoritas telah melakukan koordinasi dan pengawasan ketat terhadap langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan masing-masing pihak terkait.

“OJK terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara ketat terhadap progress action plan pengurus dan pemegang saham untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara menyeluruh,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025). (15/10).

Agusman menegaskan, OJK juga mendorong agar kedua platform melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel, baik melalui proses penagihan langsung kepada borrower maupun langkah hukum (litigasi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Crowde dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. OJK juga memastikan proses penegakan hukum dan pengenaan sanksi administratif tengah dijalankan sesuai prosedur.

“Penyelesaian permasalahan seperti ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada tanggung jawab dari seluruh pihak, termasuk pengurus dan pemegang saham,” tegasnya.

Kasus Gagal Bayar Belum Beres

Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada penyelesaian konkret atas kasus gagal bayar yang membelit kedua penyelenggara fintech lending tersebut.

Dari sisi Akseleran, Komisaris Utama & Co-Founder Ivan Nikolas Tambunan mengungkapkan bahwa permasalahan muncul akibat enam borrower yang gagal mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025.

Pihak Akseleran mengklaim masih berupaya keras melakukan berbagai langkah penyelesaian, termasuk penagihan langsung kepada peminjam bermasalah serta pelaporan beberapa di antaranya ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus di Crowde diduga lebih kompleks. Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan bermula dari adanya indikasi penggelapan dana yang bersumber dari fasilitas kredit milik PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank). Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada end-user atau petani, namun ditemukan adanya dugaan end-user fiktif serta pemalsuan dokumen pembiayaan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini