EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan saham PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) sebagai Efek Syariah, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-21/PM.02/2025.
Penetapan ini menandai masuknya saham PSAT ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) terbaru yang diumumkan melalui Keputusan OJK Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025. Dengan penetapan ini, PSAT resmi bergabung dengan emiten-emiten lain yang tercatat dalam DES dan memperkuat ekosistem investasi syariah nasional
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi Menuturkan, OJK menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari proses penelaahan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah yang dilakukan terhadap dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya dari Emiten.
“Penelaahan kami mengacu pada dokumen yang disampaikan oleh PT Pancaran Samudera Transport Tbk dan berbagai data tertulis lainnya yang terpercaya,” tulis Riyadi. (4/7).
OJK : Penetapan Saham PSAT sebagai Saham Syariah Jadi Sinyal Positif Bagi Investor
Kata Riyadi, Penetapan ini memberi sinyal positif bagi investor syariah yang mencari instrumen investasi berbasis prinsip Islam di pasar modal. Dengan status efek syariah, saham PSAT kini terbuka untuk dijadikan portofolio dalam reksa dana syariah dan instrumen keuangan halal lainnya.
“OJK juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap Daftar Efek Syariah dilakukan secara berkala, baik melalui laporan keuangan tengah tahunan maupun laporan tahunan yang disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik,” katanya.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan apabila terjadi aksi korporasi atau pengungkapan informasi penting lainnya yang dapat memengaruhi status kesyariahan suatu efek.
“OJK berharap langkah ini dapat memberikan pilihan investasi yang lebih luas dan terpercaya bagi investor yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah,” pungkas Riyadi.
Sebagai informasi, penetapan efek syariah oleh OJK berlandaskan pada kriteria yang mengacu pada Peraturan OJK dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Efek yang memenuhi kriteria tersebut dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan struktur keuangannya.