EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang digelar pada 30 Juni 2025. Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan dalam SEOJK 7/2025 yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa, penyusunan POJK tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI guna mendapatkan masukan serta memastikan keselarasan kebijakan dengan kepentingan seluruh pemangku kepentingan di sektor asuransi kesehatan.
“OJK menunda pelaksanaan SEOJK 7/2025 dan akan mengatur kembali ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan melalui POJK agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” ucap Riyadi. (4/7).
OJK Pastikan POJK Baru Akan Lebih Komprehensif
Menurutnya, POJK ini nantinya akan memuat pengaturan yang lebih komprehensif dalam memastikan penerapan tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
“Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat konkret bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Dengan langkah ini, OJK ingin memastikan bahwa regulasi yang diterapkan benar-benar sesuai dengan dinamika industri dan kebutuhan perlindungan konsumen di sektor asuransi kesehatan yang terus berkembang.
“OJK juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka membangun ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” tutup Riyadi.