OJK Siapkan Aturan Khusus Finfluencer, Terbit di Semester I-2026

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur pihak penyebar informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer (finfluencer), pada semester I-2026.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat kewenangan OJK dalam mengawasi sekaligus menindak aktivitas penyampaian informasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penyusunan POJK saat ini telah memasuki tahap finalisasi setelah melalui pembahasan di forum internal OJK, termasuk Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“POJK ini sedang dalam proses finalisasi dan ditargetkan terbit pada semester I. Draft-nya sudah kami bahas secara intensif,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026). (24/2).

Hasan menegaskan, beleid tersebut akan memuat batasan tegas mengenai aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak penyebar informasi, termasuk influencer di sektor keuangan.

“Dengan terbitnya POJK ini, OJK akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan seragam untuk menegakkan ketentuan di seluruh sektor jasa keuangan,” sambungnya.

Aturan Main Finfluencer

Ia menjelaskan, untuk sektor pasar modal, OJK sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk melakukan penindakan, baik melalui Undang-Undang Pasar Modal maupun ketentuan yang diperkuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Oleh karena itu, penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal dapat dilakukan tanpa harus menunggu POJK influencer.

“Di pasar modal, landasan hukumnya sudah ada sejak lama dan sudah kami gunakan untuk penegakan hukum. POJK ini justru akan memperluas dan menyelaraskan pengaturan, terutama untuk sektor jasa keuangan lain yang sebelumnya belum memiliki dasar pengaturan yang spesifik,” jelas Hasan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen, integritas pasar, serta tata kelola ekosistem digital sektor jasa keuangan di tengah pesatnya peran influencer dalam membentuk persepsi dan keputusan keuangan publik.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini