OJK Setujui Konsorsium Asuransi Kredit untuk Fintech Lending, Ini Skemanya

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau atas pembentukan konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar).

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah mitigasi risiko di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa produk asuransi kredit tersebut telah resmi diluncurkan pada pertengahan Desember 2025.

“Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar,” ujar Ogi di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (12/1).

Skema Asuransi Kredit

Menurut Ogi, asuransi kredit ini dirancang untuk menutup sebagian besar risiko gagal bayar, namun tetap mengedepankan prinsip asuransi yang sehat, kehati-hatian, dan kewajaran. Dengan skema ini, penyelenggara fintech lending diperbolehkan mengajukan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet, sesuai ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada itikad baik.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa keberadaan asuransi kredit ini tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara pindar dalam pengelolaan risiko. Penyelenggara tetap wajib menjalankan proses kredit, penagihan, serta tata kelola secara disiplin guna mencegah potensi moral hazard.

“Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan untuk menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit atau credit scoring,” tegasnya.

Pada tahap awal, implementasi asuransi kredit bagi pindar akan dilakukan secara bertahap dan terukur melalui skema pilot implementation. Dalam fase ini, OJK akan menetapkan sejumlah penyelenggara fintech lending sebagai target pasar awal.

“Selama masa uji coba tersebut, OJK akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas, potensi risiko, serta dampak produk asuransi kredit terhadap ekosistem keuangan digital secara keseluruhan, sebelum penerapannya diperluas secara lebih masif,” papar Ogi.

Ogi menambahkan, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk industri pindar tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini