OJK Serahkan Bos Crowde ke Kejaksaan Usai Dugaan Dana Fiktif Rp12 Miliar

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa, dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses penyidikan didasarkan antara lain pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).

Denda Rp200 Miliar

Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar,” tegasnya.

Ismail menambahkan, perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.

“Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank,” tambah Ismail.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia, guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada lembaga jasa keuangan serta masyarakat.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini