EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik tren penggabungan usaha atau merger di industri multifinance atau perusahaan pembiayaan (PP), yang dinilai dapat memperkuat struktur industri serta memperluas jangkauan akses pembiayaan kepada masyarakat.
Langkah konsolidasi ini juga dinilai selaras dengan arah kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan yang berfokus pada penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta perluasan inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menilai bahwa tren tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi yang sehat dan sejalan dengan upaya penguatan industri pembiayaan nasional.
“Tren merger di industri multifinance sejalan dengan semangat penguatan dan konsolidasi industri ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Agusman menambahkan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha, memperkuat kapasitas permodalan, dan memperluas cakupan layanan pembiayaan ke segmen-segmen yang selama ini belum terlayani secara optimal.
“Melalui merger, perusahaan multifinance akan memiliki kapasitas aset dan liabilitas yang lebih kuat untuk menjangkau segmen pembiayaan yang belum terjangkau,” jelasnya.
Menurutnya, selain memperbesar skala bisnis, penggabungan usaha ini juga dapat mendorong efisiensi operasional, inovasi produk, serta ekspansi layanan pembiayaan secara lebih efektif dan terstruktur.
“Tren ini dapat terus terjadi dan mengubah lanskap industri menjadi lebih terkonsolidasi, kompetitif, serta berorientasi pada efisiensi dan inovasi produk,” ujar Agusman.
OJK sendiri terus mendorong pelaku industri multifinance untuk meningkatkan ketahanan usaha melalui inovasi model bisnis, penguatan manajemen risiko, dan kolaborasi strategis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.