OJK Sanksi 23 Emiten hingga Agustus 2026, Total Denda Rp327 Miliar

Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal dan kepatuhan pelaporan.

OJK Sanksi 23 Emiten hingga Agustus 2026, Total Denda Rp327 Miliar
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada pelaku industri Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sebanyak 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis telah ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di bidang Pasar Modal.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal," ujar Hasan melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026). (1/9).

Hasan menambahkan, dari 93 surat tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar. Selain itu, terdapat delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada sejumlah pihak, antara lain Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, serta pihak lain yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

"Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali," jelasnya.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Baca Juga : Demutualisasi BEI, Prabowo: Jadi Bursa Terbesar Dunia

Adapun Emiten yang dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026 meliputi PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, dan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk.

Selanjutnya, terdapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Lebih lanjut Hasan menambahkan, selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga menjatuhkan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan.

Berdasarkan hasil pemantauan kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 sanksi administratif diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Kemudian, terdapat 91 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar," paparnya.

Untuk keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Baca Juga : FTSE Perpanjang Pembekuan Saham RI, Ini Penyebabnya

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dikenakan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

Secara keseluruhan, hingga 31 Agustus 2026 OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis dalam rangka pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal.