EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi konsumen.
Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.
Adapun, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tersebut meliputi, prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kemudian kelembagaan PAJK, tata kelola PAJK, serta penyelenggaraan agregrasi yang dilakukan PAJK.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa, OJK memandang perlu adanya layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan kebutuhan mereka.
“Oleh karena itu, POJK ini diterbitkan untuk memastikan bahwa agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang terlibat di sektor jasa keuangan,” jelas Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025). (14/3).
Menurutnya, agregasi dalam konteks ini adalah aktivitas penghimpunan, penyaringan, dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
“Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet,” ucapnya.
OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK, yang diharapkan dapat mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan, sambil menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.