EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk industri pasar modal.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa saat ini telah diterapkan sistem pengawasan pintar atau smart surveillance system untuk memantau saham-saham yang terindikasi mengalami manipulasi harga.
Menurut Hasan, sistem tersebut memungkinkan pengawas di Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan segera (immediate action) ketika parameter tertentu dalam sistem pengawasan terlampaui.
“Sistem tersebut memungkinkan pengawas di Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan segera (immediate action) ketika parameter tertentu dalam sistem pengawasan terlampaui,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut Hasan, dalam mekanisme tersebut, BEI dapat menghubungi dan meminta anggota bursa melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap investor yang terdeteksi dalam sistem pengawasan. Proses ini disebut sebagai Extended Due Diligence (EDD).
“Melalui EDD, pengawas dapat mengidentifikasi motif transaksi, memastikan keberadaan investor, serta menelusuri kemungkinan penggunaan nominee atau indikasi manipulasi harga,” imbuhnya.
Hasan menyatakan bahwa langkah immediate action dilakukan tanpa menunggu hasil pemeriksaan akhir, guna mengantisipasi potensi kerugian yang lebih luas di pasar. Selain itu, OJK juga menerapkan mekanisme Unusual Market Activity (UMA) untuk saham yang mengalami pergerakan harga di luar kewajaran.
“Dalam skema ini, saham yang terindikasi bergerak tidak wajar akan dimasukkan dalam daftar UMA guna memberikan jeda dan waktu bagi investor untuk mencari informasi tambahan,” papar Hasan.
OJK menyatakan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah praktik pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi harga saham.

