EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum buru-buru memberi lampu hijau soal penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hingga kini, lembaga tersebut masih menempatkan isu ini dalam uji coba regulatory sandbox untuk menilai kelayakan proyek, produk, maupun aktivitas berbasis kripto yang muncul dari dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Mata Uang.
“Kalau bicara aset kripto sebagai instrumen digital, itu memang menjadi bagian kewenangan OJK. Tapi semua masih dalam tahap kajian,” ujar Mahendra di sela-sela CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), yang berlangsung di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025). (22/8).
Meski demikian, tren di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat sudah menunjukkan adopsi kripto untuk transaksi sehari-hari, terutama melalui instrumen stablecoin. Salah satunya USDC, yang nilainya dipatok 1 banding 1 dengan dolar AS.
Pelaku Kripto Dorong Penggunaan Stabelcoin di Indonesia
Dari sisi industri, sinyal dukungan terhadap penggunaan stablecoin di Indonesia semakin kuat. Andrew Hidayat, salah satu pemegang saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), menilai Indonesia berpeluang besar menjadi pusat kripto regional, bahkan global. Salah satu jalannya adalah lewat pengembangan stablecoin lokal.
“Kalau kita ingin jadi regional hub kripto, maka salah satu langkah penting adalah menciptakan stablecoin yang bisa diterima secara luas di kawasan,” jelas Andrew.
Andrew mendorong regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia, agar lebih terbuka terhadap inisiatif ini. Menurutnya, stablecoin dapat memudahkan transaksi lintas negara, termasuk untuk sektor pariwisata.
“Bayangkan kalau turis asing tidak perlu menukar uang lagi, cukup membeli stablecoin, maka transaksi jadi lebih efisien. Kita bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada sistem transfer seperti SWIFT,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dengan perkembangan regulasi dan dorongan dari pelaku industri, ke depan Indonesia berpotensi memainkan peran besar dalam peta kripto global tentu jika pemerintah mampu menyeimbangkan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen.
Stablecoin sendiri dikenal sebagai aset kripto yang nilainya dijamin oleh underlying tertentu, bisa berupa mata uang fiat maupun emas. Dengan stabilitas harga yang relatif terjaga, stablecoin dipandang sebagai instrumen yang lebih aman untuk transaksi ketimbang kripto volatil seperti Bitcoin atau Ethereum.