Jakarta, EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami terkait dengan adanya dugaan yang dialami oleh Investree.
“Dalam hal Penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha”, kata Agusman dalam Konfrensi Pers yang dilakukan pada Senin (10/6/2024). (12/6).
Dirinya juga menyebut, OJK hingga saat ini masih melakukan pengawasan ketat (closed monitoring) atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham Investree secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
“Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud”, tutupnya.
Seperti diketahui, adanya dugaan fraud yang dialami oleh Investree tersebut membuat PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menghentikan hubungan kerja sama credit channeling kepada platform fintech Peer to Peer Lending (P2P). Diketahui sebelumnya, Investree Singapore merupakan pemegang saham minoritas Bank Amar sebesar 12,2%.
Untuk diketahui, Investree tengah dihadapi dengan tingkat kredit macet (TWP90) yang tinggi 16,44% dan dugaan kasus fraud. Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan Penyidikan.
OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, diantaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.