EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap debitur terdampak bencana.
“Kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025,” kata Friderica di Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (3/3/2026). (4/3).
Menurutnya, pelaksanaannya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.
“Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta lembaga jasa keuangan lainnya,” imbuhnya.
Diketahui, terdapat tiga bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak, yakni penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit, kemudian, kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, dan debitur terdampak dapat memperoleh pembiayaan baru.

