OJK: Inklusi Keuangan Kunci Tingkatkan Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya inklusi keuangan sebagai salah satu strategi utama dalam menekan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 di Purwokerto.

Menurut Friderica, inklusi keuangan memiliki peran fundamental dalam memastikan setiap lapisan masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal dengan mudah dan terjangkau.

“Inklusi keuangan bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan dengan memastikan setiap individu memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan formal yang sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta mandat Undang-Undang OJK.

Survei OECD : Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan dengan kesejahteraan masyarakat

Ia menegaskan, tanggung jawab ini bukan hanya milik OJK semata, tetapi juga seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK)di Indonesia.

“Tidak semua produk keuangan cocok untuk setiap orang. Karena itu, literasi menjadi penting agar masyarakat memahami produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.

Friderica juga mengutip hasil survei dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan adanya korelasi positif antara tingkat literasi dan inklusi keuangan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, program inklusi keuangan dapat memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan sektor UMKM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kiki.

OJK berharap, melalui berbagai program inklusi yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), masyarakat dapat semakin mudah mengakses pembiayaan produktif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini