OJK : Demutualisasi Bursa Kelar di Q1-2026

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia akan selesai di kuartal I-2026. Nantinya, peraturan demutualisasi tersebut akan masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik atas langkah pemerintah yang akan mengeluarkan PP untuk demutualisasi. Namun demikian, ia belum bisa menyampaikan isi dari PP tersebut.

“Itu pemerintah yang bilang, kan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Saya sangat mendukung jika dilakukan, kita lihat nanti,” kata Mahendra saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, demutualisasi BEI merupakan informasi ataupun perubahan struktur lembaga yang semula bentuknya dimiliki oleh anggota bursa menjadi perseroan terbatas yang kemudian dapat dimiliki oleh publik sahamnya.

“Tujuan dari demutualisasi ini untuk meningkatkan dan memperkuat tata kelola yaitu governance, meningkatkan pengelolaan yang lebih profesional dan mengurangi risiko bentura kepentingan,” pungkasnya.

Nantinya, peran OJK dalam proses demutualisasi tersebut untuk memberikan masukan, pandangan, dan melakukan interaksi yang intensif.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini